Surat Permohonan Menteri Perhubungan
Kesetaraan Perlakuan Angkutan Darat Kereta Api dan Angkutan Darat Lain (Bus dan Truk)
Artikel ini lebih banyak membahas kebijakan pemerintah terhadap angkutan darat (khususnya kereta) namun bila kebijakan itu direvisi maka angkutan kereta akan menjadi lebih kompetitif terhadap transportasi lain.
Juli 2011 lalu Menteri Keuangan melayangkan surat bernomor KA.005/1/5 Phb 2010 kepada Menteri Keuangan mengenai kesetaraan perlakuan angkutan kereta api dan angkutan darat lainnya. Pada intinya surat tersebut bermaksud mengalihkan pola transportasi ke kereta api mulai dari pola pengangkutan barang.
Berdasar pada data Kementerian Perhubungan saat ini pola transportasi adalah sbb:
Angkutan Barang darat:
92.23% barang didarat diangkut dengan truk
0.96% diangkut oleh kereta api
Angkutan Penumpang darat:
98.7% diangkut dengan bus
1.3% diangkut dengan kereta api
(Kompas, 22 Maret 2011)
Sehubungan dengan membumbungnya harga minyak mentah dipasar international terlebih dengan ketegangan di Libya, yg secara langsung akan melambungkan subsidi bahan bakar bakar minyak yg dikeluarkan oleh pemerintah, namun seharusnya bisa diredam dengan pemanfaatan transportasi massal yg lebih effisien bahan bakar.
Thus, pak Menhub meminta Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali pemberlakuan BBM non subsidi untuk kereta api. Why kenapa?
Ternyata BBM untuk lokomotif CC203, CC201, CC204 dan bebagai jenis loko lainnya lebih mahal dari angkutan darat lainnya.
- Kereta Api diharuskan memakai BBM Non Subsidi yg 40% lebih mahal dari solar truk/bus
- Angkuatan Kereta Api juga harus bayar pajak pertambahan nilai(PPN) 10%
- Angkutan Kereta harus bayar "sewa jalur" atau "track access charge" sebesar 13% dari total pendapatan
(Kompas, 22 Maret 2011 dan bataviase.co.id)
Untuk informasi saat ini PT.KAI harus berkewajiban:
- Bayar IMO (infrastructure maintenance and Operration/Biaya Perawatan Infrastructure): 3 trilyun/tahun
- Bayar Track Acces Service (TAC): 1.1 trilyun/tahun
- PT. KA dapet subsidi Rp.3900 per penumpang sebagai biaya PSO (publik service obligation/kewajiban pelayanan publiK)
(Tempointeractive, sentana Online, Kompas)
Per 15 Maret 2011 saja solar untuk Loko udah Rp.9.540 per liter, bandingkan dengan harga Solar di SPBU yg Rp.4.500.
Nah kalau misalnya aja permintaan pak Menteri diluluskan, BBM kereta bersubsidi dan PPN dihapuskan (sesuai UU No.18 Tahun 2000 dan PP 144 Th.2000) bisakah kereta api bersaing dengan transportasi lain untuk angkutan penumpang..?? Harga tiket bisa jadi turun 60%...weeessss.
Apalagi kalau SKB Tiga Menteri KM 9 Tahun 1999 direvisi hingga PSO, IMO dan TAC dihapuskan atau turun, KAI bisa sangat bersaing dengan meningkatkan SPM (standar pelayanan minimum) dan SOP (standart operasional project)
Sumber :
-http://www.facebook.com/bismania
Katagori
- Bis Dan Truk (63)
- Cerita Inspirasi (52)
- Hobby Dan Lifestyle (16)
- Kecelakaan (16)
- Kereta (36)
- Mobil Dan Motor (15)
- Otomotif (57)
- Pesawat (6)
- Profile Dan Peristiwa (35)
- Tugas Kampus (42)
Blog Archive
- Juli (1)
- Juni (4)
- Mei (2)
- April (3)
- November (2)
- Juli (1)
- Juni (1)
- Mei (2)
- Maret (3)
- Februari (1)
- Januari (1)
- Desember (7)
- November (3)
- Oktober (10)
- September (14)
- Agustus (10)
- Juli (4)
- Juni (4)
- Mei (39)
- April (31)
- Maret (9)
- Februari (22)
- Januari (21)
- Desember (8)
- November (10)
- Oktober (24)
- September (10)
- Agustus (15)
Rabu, 17 Agustus 2011
Kesetaraan Perlakuan Angkutan Kereta Api & Angkutan Darat Lain (Bus & Truk)
Label:
Bis Dan Truk,
Kereta,
Otomotif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar: