Buscar

Selasa, 24 Januari 2012

Analisis Tragedi Tugu Tani

 

Begitu buka Facebook dan Twitter,wooooowwww…….!!!! Berbagai macam julukan dan hujatan dari masyarakat tertuju pada tersangka kecelakaan maut,Afriyani Susanti.Diantaranya fanspage di Facebook ini : http://www.facebook.com/tragedi.afriani.susanti?sk=wall&filter=12.

Terlepas dari hujatan mereka,penulis ga mau membahas lebih jauh.Tapi pada tulisan ini penulis ingin membahas penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.Dari hasil penyelidikan terungkap beberapa kesalahan seperti berikut :
1.Pengemudi tidak memiliki surat – surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
2.Pada saat mengemudi,si pengemudi dalam keadaan dalam pengaruh alcohol setelah sebelumnya minum – minuman keras dan menenggak ekstasi.

Akibat kelalaian ini pengemudi terancam sanksi 2 UU sekaligus.Yakni UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan serta UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

UU no.22 tahun 2009
  1. Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
  2. Pasal 283 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain ataudipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkangangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidanadengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pasal 284 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
  4. Pasal 286 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
  5. Pasal 287 ayat 5 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  6. Pasal 288 ayat 1 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotordi Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
  7. Pasal 310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
  8. Pasal 311 ayat 5 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
UU no.5 tahun 1997
Pasal 62 “Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Kalau di kalkulasi secara keseluruhan,hukuman maksimalya 4 bulan + 3 bulan + 2 bulan + 2 bulan + 2 bulan + 2 bulan + 6 tahun + 12 tahun + 5 tahun = 24 tahun 3 bulan.Gimana ?? sudah setimpal ??

Terlepas dari kontroversi kecelakaan maut ini,banyak hikmah yang kita dapat dari kejadian ini.Pada saat menjadi seorang supir,ada 3 sifat wajib yang harus di miliki oleh seorang pengemudi.Baik itu pengendara roda 2,roda 4 atau lebih.

1.Kedewasaan
Bersikap dewasa artinya tidak egois.Kita boleh punya skill mengemudi.Tapi saat mengemudi di jalan raya,tidak semua orang punya skill mengemudi seperti kita.Untuk itu perlu adanya sikap yang bijak dengan memperhatikan keamanan dan kenyamana berkendara tidak hanya untuk pengemudi.Tetapi juga untuk penumpang dan lingkungan sekitar.Seperti pengemudi lain dan pejalan kaki.

2.Kesadaran
Tidak hanya skill.Kesadaran diperlukan untuk konsentrasi saat mengemudi.Percuma jika punya skill tinggi tapi ga konsentrasi.Untuk itu pihak kepolisian mengeluarkan larangan berbagai macam hal yang dapat memecah konsentrasi.Seperti larangan SMSan atau telepon pada saat menjalankan mobil.

3.Attitude
Jalan raya bukanlah lintasan balap.Ada peraturan yang ditetapkan untuk keamanan dan keselamatan dalamberkendara.Oleh karena itu tidak bisa seenaknya dalam berkendara.Sikap dan etika yang santun dalam berkendara sangat dibutuhkan.Karena jalanan umum adalah milik bersama.Bukan hanya milik pengemudi sendiri.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Safety Is The First | Copyright © 2011 Diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger