Buscar

Senin, 13 Agustus 2012

Operator Wajib Sosialisasi Larangan Penggunaan Ponsel Saat Berkendara




























Curhat sedikit ahh. :D
“Bulan puasa siang – siang gni siapa yang mau sms gue yak ?” Pikir penulis dalam hati tadi siang.Ehh panjang umur.Ga lama ada sms masuk.Bunyinya seperti ini : “Jangan gunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.”.Dan di akhir sms tertulis nama pengirim dari KEMENKOMINFO.Awalnya penulis berfikir mungkin ini sms langganan berbayar.

Tapi setelah baca berita dari internet sms tersebut adalah salah satu langkah sosialisasi dari operator telepon seluler mengenai larangan penggunaan ponsel saat berkendara berdasarkan surat Menteri Kominfo No.442/M.KOMINFO/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang “Sosialisasi Larangan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudikan Kendaraan”.

Adapun langkah – langkah wajib yang kudu dilakukan operator telpon seluler adalah sebagai berikut :
1.    Pemasangan peringatan “Tidak berponsel saat berkendaraan” pada kemasan kartu perdana dan atau isi ulang layanan selular dan FWA.
2.    Pencantuman peringatan pada iklan luar ruang dan berbagai media massa.
3.    Edukasi kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan program sosialisasi publik.
4.    Khusus menjelang Lebaran 2012, sekitar seminggu sebelumnya dilakukan pengiriman SMS secara broadcast atas nama KEMKOMINFO dengan pesan : Jangan gunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sosialisasi tersebut dilakukan menjelang kegiatan mudik Lebaran 1 Syawal 1433 & selanjutnya harus dilakukan secara rutin terus menerus serta harus menyampaikan laporannya secara berkala kepada Kementerian Kominfo dan BRTI.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Safety Is The First | Copyright © 2011 Diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger