Untuk menghadapi pemberlakuan pasar bebas disektor transportasi, maka penyedia jasa angkutan bus dituntut untuk memberikan jasa angkutan dengan kualitas pelayanan yang makin baik. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat akan kenyamanan dan persaingan yang sehat perlu ditetapkan standar fasilitas pelayanan angkutan antar kota dengan mobil bus umum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah melalui Departemen Perhubungan / Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pembagian kelas untuk bus umum angkutan antar kota beserta petunjuk teknis standar pelayanannya.Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat nomor: SK/.1131/AJ.003/DRJD/2003 yang berisi tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR FASILITAS PELAYANAN BUS UMUM ANGKUTAN ANTAR KOTA
Berikut kutipan SK tersebut
BAB I JENIS PELAYANAN
Pasal 1
Pelayanan angkutan Orang dalam trayek terdiri pelayanan ekonomi dan pelayanan non ekonomi.
Pasal 2
(1) Pelayanan ekonomi adalah pelayanan minimal tanpa fasilitas tambahan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan
(2) Pelayanan non ekonomi adalah pelayanan dengan dilengkapi fasilitas tambahan yang berupa pengatur suhu ruangan (AC), tempat duduk yang dapat diatur (reclining seat) dan peturasan (toilet) untuk kenyamanan penumpang
Pasal 3
Pelayanan Non Ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) terdiri dari empat kelas yaitu :
a. Kelas Bisnis RS
b. Kelas Bisnis AC
c. Kelas Eksekutif
d. Kelas Super Ekskutif
BAB II FASILITAS PELAYANAN TAMBAHAN
Bagian Pertama
Kelas Ekonomi
Pasal 4
(1). Untuk pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), tempat duduk mobil bus harus memenuhi persyaratan:a. tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
b. lebar tempat duduk sekurang-kurangya 400 milimeter
c. jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 650 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
d. lebar lorong efektif (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 350 milimeter untuk lalu lintas penumpang didalam bus
e. susunan tempat duduk 2-3, untuk mobil bus besar
Bagian Kedua
Kelas Bisnis RS
Pasal 5
(1) Pelayanan kelas Bisnis RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pelayanan yang hanya dilengkapi dengan fasilitas tambahan berupa tempat duduk yang dapat diatur (reclining seat).
(2) Untuk penyediaan fasilitas tambahan berupa tempat duduk yang dapat diatur (reclining seat) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tempat duduk mobil bus harus memenuhi persyaratan :
a. tempat duduk harus dapat direbahkan dan dilengkapi dengan sandaran tangan
b. tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. lebar tempat duduk sekurang-kurangya 480 milimeter
d. jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk disepannya sekurang-kurangnya 850 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
e. lebar lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 350 milimeter untuk lalu lintas didalam bus
f. susunan tempat duduk 2-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan lebar tempat duduk
g. tidak mengganggu penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada posisi maksimal
h. reclining seat berfungsi dengan baik
i. dapat ditambahkan foot rest atau foot step
Bagian Ketiga
Kelas Bisnis AC
Pasal 6
(1) Pelayanan kelas Bisnis AC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelayanan yang hanya dilengkapi dengan fasilitas tambahan berupa pengatur suhu ruangan (air conditioner).(2) Untuk pelayanan non ekonomi kelas Bisnis AC sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b, tempat duduk mobil bus harus memenuhi persyaratan :
a. tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
b. lebar tempat duduk sekurang-kurangya 400 milimeter
c. jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 650 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
d. lebar lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 350 milimeter untuk lalu lintas didalam bus
e. susunan tempat duduk 2-2 atau 2-3 untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan lebar tempat duduk.
Bagian Keempat
Kelas Eksekutif
Pasal 7
(1) Pelayanan kelas Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan berupa pengatur suhu ruangan (air conditioned) dan dapat dilengkapi dengan toilet.(2) Selain dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tempat duduk mobil bus untuk pelayanan non ekonomi kelas Ekskutif harus memenuhi persyaratan :
a. tempat duduk harus dapat direbahkan dan dilengkapi dengan sandaran tangan
b. tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. lebar tempat duduk sekurang-kurangya 480 milimeter
d. jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 850 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
e. lebar lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 400 milimeter untuk lalu lintas didalam bus
f. susunan tempat duduk 2-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan lebar tempat duduk
g. tidak mengganggu penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada posisi maksimal ;
h. reclining seat berfungsi dengan baik
i. dapat ditambahkan foot rest atau foot step.
Bagian Kelima
Kelas Super Eksekutif
Pasal 8
(1) Pelayanan kelas Super Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan berupa pengatur suhu ruangan (air conditioned) dan toilet.
(2) Selain dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tempat duduk mobil bus untuk pelayanan non ekonomi kelas Super Eksekutif harus memenuhi persyaratan :
a. Tempat duduk harus dapat direbahkan, memiliki sandaran tangan dan dapat dilengkapi dengan Leg Rest atau Foot Rest
b. tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. lebar tempat duduk sekurang-kurangya 650 milimeter
d. jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk disepannya sekurang-kurangnya 1200 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
e. tempat duduk dapat direbahkan
f. lebar lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 400 milimeter untuk lalu lintas didalam bus
g. susunan tempat duduk 1-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan lebar tempat duduk
j. tidak mengganggu penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada posisi maksimal
k. reclining seat berfungsi dengan baik
l. ditambahkan foot rest atau foot step
Bagian Keenam
Persyaratan fasilitas tambahan
Pasal 9
Fasilitas tambahan berupa pengatur suhu udara ruangan (Air Conditioning/AC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai alat kontrol udara baik sentral maupun partial
b. alat pengatur suhu berfungsi dengan baik
c. suhu udara di dalam kendaraan secara konstan pada suhu 25° Celcius
d. dapat menyediakan tempat untuk merokok (smoking area) bila memungkinkan.
Pasal 10
(1) Fasilitas tambahan berupa toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
a. menyediakan fasilitas urinisasi yang memadai
b. dapat berfungsi dengan baik
c. persediaan air yang cukup
d. aroma toilet tidak tersebar keseluruh ruangan bus
e. terjaga kebersihannya
f. tersedia tempat sampah
g. dapat digunakan pada saat bus sedang berjalan.
h. Posisi Toilet dikanan belakang
i. Ukuran Toilet 830 milimater x 960 milimeter
Pasal 11
Pelayanan Bus disamping menyediakan fasilitas tambahan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dapat pula dilengkapi dengan Pelayanan
Tambahan seperti Televisi (TV), Video, Karaoke, lampu baca, Selimut dan/atau Snack (makanan kecil) untuk kenyamanan penumpang.
Tambahan seperti Televisi (TV), Video, Karaoke, lampu baca, Selimut dan/atau Snack (makanan kecil) untuk kenyamanan penumpang.
Pasal 12
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 3 wajib ditulis secara jelas pada badan bus dan atau karcis bus
Dengan adanya SK tersebut, konsumen berhak untuk komplain seandainya armada yang dinaiki fasilitasnya tidak sesuai dengan kelasnya.
Sumber :
-http://www.facebook.com/bismania
0 komentar: